Hukum Ghibah
Kepada Non Muslim
Apakah ghibah (menggunjing) kepada non muslim sama seperti ghibah kepada
seorang muslim?
Fatwa Syaikh Muhammad Shalih Al Munajjid
Soal:
Tolong
jelaskan kepada kami, apakah ghibah (menggunjing) kepada non muslim sama
seperti ghibah kepada seorang muslim?
Jawab:
Alhamdulillah..
Pertama, mengucapkan kejelekan dengan lisannya bukanlah akhlak seorang
muslim, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لَيْسَ الْمُؤْمِنُ بِالطَّعَّانِ وَلا
اللَّعَّانِ وَلا الْفَاحِشِ وَلا الْبَذِيءِ
“Muslim
bukanlah seorang yang banyak mencela, melaknat, berkata jorok dan jelek.”
(HR. Tirmidzi dan beliau berkata, “hadits hasan gharib”, hadits ini dishahihkan
oleh Syaikh Albani).
Barangsiapa
yang sering melakukan suatu perbuatan maka lambat laun perbuatan tersebut akan
menjadi kebiasaan, maka hendaknya seorang muslim menjauhi pintu-pintu kejelekan
baik yang besar maupun kecil, barangsiapa yang mendekati tempat terlarang maka
ia dikhawatirkan akan terjatuh kedalamnya.
Kedua, Jika pertanyaan tentang ghibah kepada non muslim ini terkait
dengan menyebutkan aib fisik seperti hidungnya yang panjang atau mulutnya yang
lebar dan semisalnya maka tinggalkanlah hal ini karena ini ada penghinaan
kepada makhluk Allah. Adapun jika ghibah ini terkait dengan menyinggung akhlak
buruk yang ia tampakkan seperti zina dan perbuatan dosa, minum minuman
memabukkan, atau dalam rangka memperingatkan manusia dari kejelekannya maka hal
ini tidak mengapa.
Sepantasnya
engkau harus memperhatikan perkataan para ulama dalam perkara ini, diantaranya:
- Zakariya
al-Anshari berkata, “Haram melakukan ghibah kepada seorang kafir jika ia
adalah kafir dzimmi, karena didalamnya ada sikap membuat mereka enggan
membayar jizyah dan ghibah ini adalah bentuk tidak menunaikan hak mereka
sebagai orang yang mendapat jaminan keamanan, sebagaimana sabda
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,
مَنْ سَمَّعَ ذِمِّيًّا وَجَبَتْ لَهُ النَّارُ
“Barangsiapa mengucapkan
sesuatu yang menyakiti ahlu dzimmah maka neraka pantas untuknya.” (Hadits
Riwayat Ibnu Hibban dalam shahihnya).
Ghibah hukumnya boleh jika untuk seorang kafir harbi (yang memerangi islam), karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan Hassan untuk mencela orang-orang musyrik. (Asna Al-Mathalib Ma’a Hasyiyatihi, Juz 3 Halaman 116).
Ghibah hukumnya boleh jika untuk seorang kafir harbi (yang memerangi islam), karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan Hassan untuk mencela orang-orang musyrik. (Asna Al-Mathalib Ma’a Hasyiyatihi, Juz 3 Halaman 116).
- Ahmad
bin Hajar bin Al-Haitami dalam kitab az-Zawajir ‘an Iqtiraf
al-Kabair jilid ke 2 Halaman 27 berkata, “Al-Ghazali ditanya
dalam fatwa beliau tentang ghibah kepada orang kafir, beliau berkata,
‘Berkaitan dengan hak seorang muslim, ghibah diharamkan karena tiga sebab,
Menyakiti, Meremehkan makhluk Allah, karena Allah lah yang menciptakan
perbuatan hamba, yang ketiga menyia-nyiakan waktu untuk hal yang tidak
bermanfaat.’ Beliau berkata kembali, ‘Yang pertama haram, kedua makruh dan
yang ketiga menyelisihi yang lebih utama’. ”Adapun kafir dzimmi (kafir
yang mendapat jaminan keamanan), maka keadaannya seperti kepada seorang
muslim, tidak boleh menyakiti mereka, karena syariat menjamin kehormatan,
darah dan harta mereka, beliau berkata dalam kitab al-Khadim, ‘Pendapat
pertama itulah yang benar.’ Diriwatkan oleh Ibnu Hibban dalam shahihnya,
bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa
mengucapkan sesuatu yang menyakiti orang Yahudi dan Nashrani maka neraka
pantas untuknya”.
Makna “samma’ahu” adalah memperdengarkan kepadanya sesuatu yang menyakiti. Aku tidak meneruskan pembahasan ini karena sudah jelas dalil tentang keharamannya.
Al-Ghazali berkata, “Kafir Harbi, ghibah kepada mereka tidak diharamkan, adapun kelompok kedua dan ketiga hukumnya makruh. Pelaku bid’ah yang sampai derajat kafir maka kedudukannya seperti kafir harbi, jika tidak, maka seperti perlakuan kepada muslim. Adapun menyebutkan bid’ah mereka itu tidak mengapa. Ibnu Mundzir berkata tentang sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “(Ghibah itu) menyebutkan sesuatu tentang saudaramu yang tidak ia sukai”, maka dalam hadits ini ada dalil bahwa bolehnya ghibah kepada siapa saja yang bukan saudara (karena ikatan islam), yaitu Yahudi, Nashrani, seluruh penganut agama lain, atau seorang yang bid’ahnya mengeluarkannya dari islam.”
Tidak ada komentar
Posting Komentar
tulis komentar mu di sini