ads

Senin, 20 Juni 2016

Masalah manusia dibidang ekonomi 5

E. Sistem Ekonomi untuk Memecahkan Masalah Ekonomi Sistem perekonomian melahirkan tindakan untuk memecahkan masalah-masalah dasar ekonom... thumbnail 1 summary

E. Sistem Ekonomi untuk Memecahkan
Masalah Ekonomi
Sistem perekonomian melahirkan tindakan untuk memecahkan
masalah-masalah dasar ekonomi dengan cara yang berbeda. Perbedaan
dari setiap sistem ekonomi suatu negara memiliki cara tersendiri dalam
mengambil keputusan berdasarkan permasalahan ekonomi negaranya. Sistem
ekonomi tersebut dapat dibedakan menjadi lima, yaitu sistem ekonomi
pasar (market economy system), sistem ekonomi komando atau terpimpin
(command economy system), sistem ekonomi campuran (mixed economy
system), sistem ekonomi Pancasila, dan sistem ekonomi syariah.

1. Sistem Ekonomi Pasar (Market Economy System)
Dalam sistem perekonomian pasar keputusan mengenai masalahmasalah
ekonomi yang utama merupakan hasil dari keputusan bebas
yang dibuat oleh produsen dan konsumen perorangan. Dengan kata lain,
masalah-masalah ekonomi yang utama tersebut diserahkan kepada pasar.
Oleh karena itu, sistem seperti ini dikenal sebagai ekonomi pasar bebas
atau ekonomi pasar. Jika sistem perekonomian komando ditunjukkan
dengan sentralisasi pengambilan keputusan, dalam sistem ekonomi pasar,
keputusan yang berhubungan dengan masalah ekonomi dasar didesentrali
sasikan, tetapi tetap terkoordinasi. Sebagai alat koordinasi utama adalah
perangkat harga yang ditentukan oleh mekanisme pasar. Oleh karena itu,
sistem ekonomi pasar sering disebut dengan sistem harga.
Dengan demikian, dalam sistem perekonomian pasar, produsen dan
individu (perseorangan) membuat keputusan-keputusan utama mengenai
produksi dan konsumsi. Produsen berusaha untuk menghasilkan
berbagai produk yang dapat mendatangkan keuntungan sebesar mungkin
(menjawab masalah apa), dengan teknik produksi yang seefisien mungkin
(menjawab masalah bagaimana). Di pihak lain, individu membuat
keputusan tentang konsumsi, yaitu keputusan yang menyangkut
bagaimana individu membelanjakan upah dan pendapatannya (menjawab
masalah untuk siapa).
Sistem ekonomi pasar ini pada awalnya dianut negara Amerika Serikat
dan sebagian besar negara-negara liberal di dunia, tetapi secara murni, sekarang
ini tidak ada satu pun negara yang menganut sistem ekonomi pasar.
2. Sistem Ekonomi Komando (Command Economy
System)
Dalam sistem ekonomi komando, perilaku ekonomi ditentukan
oleh pemerintah yang mengambil keputusan atas sebagian besar masalah
ekonomi tentang apa yang harus diproduksi, bagaimana mem produksinya,
dan siapa yang mengonsumsinya. Sistem perekonomian komando
ditunjukkan dengan sentralisasi pengambilan keputusan. Para pemimpin
pemerintahan selaku pengambil keputusan, tersentralisasi biasanya
menetapkan rencana yang rinci dan kompleks sehingga memberikan
komando ekonomi kepada segenap bawahan dan rakyat. Oleh karena
itu, sistem perekonomian komando disebut juga dengan sistem ekonomi
terpimpin dan sistem ekonomi terencana secara sentral.
Dengan demikian, dalam sistem perekonomian komando, pemerintah
hampir memiliki dan menguasai semua sarana produksi (tanah atau modal).
Di samping itu, pemerintah juga mengatur secara langsung operasi semua
perusahaan di berbagai sektor industri. Jadi, negara merupakan majikan
bagi semua angkatan kerja dan menentukan bagaimana mereka harus
melaksanakan pekerjaannya. Pemerintah menentukan juga komposisi
barang yang harus diproduksi dan pendistribusiannya kepada semua anggota
masyarakat. Dengan demikian, dalam perekonomian komando, pemerintah
merupakan pemegang pengambilan keputusan secara sentral yang menjawab
masalah-masalah ekonomi utama melalui kepemilikan dan penguasaan atas
sumber daya ekonomi melalui kekuasaan untuk mengambil dan memaksakan
keputusan kepada anggota masyarakatnya.

3. Sistem Perekonomian Campuran (Mixed Economy
System)
Kajian tentang perekonomian pasar, sistem perekonomian komando, dan
sistem perekonomian campuran dimaksudkan untuk mempelajari prinsipprinsip
dasar. Dalam faktanya di dunia ini, tidak ada satu pun negara yang
melaksanakan satu sistem perekonomian secara murni. Semua negara
menjalankan perekonomian yang merupakan hasil dari kendali sentral dan
penentuan pasar dengan sejumlah perilaku tradisional. Saat ini semua negara
menjalankan perekonomian campuran (mixed economy). Namun, sistem
ini dijalankan sangat bervariasi bergantung pada perpaduan antara sektor
yang satu dan sektor yang lain sehingga ketika membicarakan ekonomi
tertentu sebagai ekonomi komando yang dimaksud hanyalah menekankan
ke arah prinsip ekonomi terpimpin. Sebaliknya, ketika bicara mengenai
sistem ekonomi pasar yang dimaksud adalah perpaduannya sangat condong
ke arah pengambilan keputusan terdesentralisasi. Dengan demikian, semua
negara menjalankan sistem perekono mian yang sifatnya berada di antara
perekonomian pasar dan perekonomian komando (terpimpin).
Inggris sebagai negara yang menjalankan mekanisme pasarnya begitu
kuat, juga tidak dapat secara murni menjalankan ekonomi pasar. Demikian
juga dengan Amerika. Banyak warga Amerika mendukung campur tangan
pemerintah di dalam pasar untuk akomodasi sewa swasta (pengendalian
sewa) dan produksi pertanian (dukungan harga dan subsidi). Di samping
itu, pemerintah Amerika juga telah menetapkan seperangkat hukum
yang mengatur kehidupan ekonomi, pengawasan terhadap operasi bisnis,
dan masalah pencemaran lingkungan. Di Uni Soviet, mantan Presiden
Gorbachev melakukan penataan kembali dan politik keterbukaan. Negaranegara
Eropa Timur telah menetapkan pilihan untuk bergerak ke arah
sistem pasar bebas, untuk memecahkan masalah ekonominya.
4. Sistem Ekonomi Pancasila
Dua jenis perekonomian yang pernah dilaksanakan di negara
Indonesia adalah ekonomi liberal dan ekonomi komando. Setiap jenis
perekonomian tersebut memiliki kekuatan dan kelemahan. Kelemahannya
yaitu jenis perekonomian ini terlalu merugikan dan liberal di
satu pihak, kemudian terlalu bersifat komando di pihak lain. Hal ini
telah menyadarkan bangsa Indonesia bahwa sistem ekonomi Pancasila
merupakan sistem ekonomi yang sesuai dengan kehidupan berbangsa
Indonesia pada saat menyatakan kemerdekaan, benar-benar perlu
dilaksanakan secara konsekuen.
Sistem ekonomi Pancasila sebagaimana dikemukakan oleh Mubyarto,
yaitu sistem ekonomi yang khas (berjati diri) Indonesia yang digali dan
dikembangkan berdasarkan kehidupan ekonomi riil (real-life economy) rakyat
Indonesia. Ekonomi Pancasila berpijak pada kombinasi antara gagasangagasan
normatif dan fakta-fakta empirik yang telah dirumuskan oleh bangsa
Indonesia dalam wujud sila-sila dalam Pancasila, Pembukaan UUD 1945,
dan pasal-pasal (ekonomi) UUD 1945, yaitu pasal 27, 33, dan 34.
Berdasarkan definisi yang telah dikemukakan di atas, dapat disimpulkan
bahwa sistem ekonomi Pancasila adalah sistem ekonomi yang mengacu pada
sila-sila dalam Pancasila yang terwujud dalam lima landasan ekonomi, yaitu
ekonomi moralistik (ber-Ketuhanan), ekonomi kemanusiaan, nasionalisme
ekonomi, demokrasi ekonomi (ekonomi kerakyatan), dan diarahkan untuk
mencapai keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Selanjutnya, Boediono dalam bukunya Ekonomi Pancasila yang
mengkaji masalah pengendalian makro dalam ekonomi Pancasila. Pokok
permasalahan yang dibahas adalah bagaimana corak dari cara-cara
pengendaliannya. Permasalahan makro di sini dibatasi permasalahan
makro jangka pendek, yaitu inflasi, pengangguran, dan ketimpangan
neraca pembayaran.
Boediono memulai dengan menonjolkan lima ciri dari perekonomian
Pancasila yang memiliki kaitan langsung dengan masalah ekonomi makro
beserta cara pengendaliannya, kelima ciri khas tersebut, yaitu sebagai berikut:

a. Peranan dominan dari koperasi, bersama dengan perusahaanperusahaan
negara dan perusahaan swasta.
b. Memandang manusia secara utuh. “... manusia bukan ‘economic
man’ tetapi juga ‘social and religious man’ dan sifat manusia yang
terakhir ini bisa dilambangkan setaraf dengan sifat yang pertama
sebagai motor penggerak kegiatan duniawi (ekonomi).
c. Adanya “kehendak sosial yang kuat ke arah egalitarianisme atau
kemerataan sosial”.
d. Diberikannya prioritas utama pada terciptanya suatu “perekonomian
nasional” yang tangguh. Konsep “perekonomian nasional” ditafsirkan
sebagai pemupukkan ketahanan nasional dan pemberian prioritas
utama pada kepentingan nasional untuk mencapai suatu perekonomian
yang mandiri, tangguh dan terhormat di arena internasional dan yang
didasarkan atas solidaritas dan harmoni dalam negeri.
e. “Pengendalian pada sistem desentralisasi dalam pelaksanaan kegiatankegiatan
ekonomi, diimbangi dengan perencanaan yang kuat sebagai
pemberi arah bagi perkembangan ekonomi dicerminkan dalam
cita-cita koperasi”.

Boediono kemudian menarik implikasi dari lahirnya ciri tersebut bagi
permasalahan dan pengendalian makro dan menyimpulkan antara lain
bahwa inflasi masih bisa timbul karena ciri desentralisasi dari ekonomi Pancasila. Namun berbeda dengan sistem-sistem lain, dalam sistem ekonomi
Pancasila terdapat stabilitas ekonomi yang lebih baik karena adanya keempat ciri
lain tersebut. Dalam ekonomi Pancasila, patriotisme, dan tindakan-tindakan lain
yang biasanya dianggap bukan instrumen kebijakan ekonomi, bisa berperan sangat
penting dalam pengendalian makro. Para pelaku ekonomi dalam perekonomian ini
lebih responsif terhadap hal semacam ini dibanding dengan para pelaku ekonomi
dalam perekonomian yang dilandaskan pada materialisme semata-mata.

5. Sistem Ekonomi Syariah
Sistem ekonomi syariah menarik untuk dikaji karena diharapkan
dapat memecahkan masalah-masalah yang melanda ekonomi dunia.
Kemampuan ekonomi syariah di Indonesia dibuktikan dengan tidak
goyahnya Bank Muamalat Indonesia dan lembaga-lembaga keuangan
yang berdasarkan pada syariat Islam dalam menghadapi krisis ekonomi
pada 1997 sampai sekarang. Dewasa ini telah banyak bank umum yang
mendirikan bank syariah. Di samping itu, ekonomi syariah sebagai suatu
sistem merupakan cabang ilmu pengetahuan yang dijiwai oleh ajaran
Islam.
Dalam kehidupan ekonomi, sistem ekonomi syariah dapat dilihat
penerapannya, yaitu sebagai berikut:
a. Islamic Development Bank (IDB) atau Bank Pembangunan Islam
yang tidak menerapkan sistem bunga (interest) dan ternyata mampu
bersaing dengan bank-bank kapitalis (barat).
b. Bank-bank Islam (Bank Muamalat Indonesia, Bank Perkreditan
Rakyat Syariah, dan lembaga keuangan lain non-bank (pegadaian
syariah, dan leasing syariah).
c. Pusat-pusat perdagangan berdasarkan syariah.

Adapun nilai-nilai dasar ekonomi syariah menurut A. M. Saefudin
sebagaimana dikutip oleh Muhammad Daud Ali, yaitu sebagai berikut:

a. Nilai Dasar Pemilikan
Berdasarkan nilai dasar pemilikan nilai-nilai dasar ekonomi syariah
meliputi:

1) Pemilikan bukanlah penguasaan mutlak atas sumber-sumber ekonomi,
tetapi kemampuan untuk memanfaatkannya. Seorang muslim yang
tidak memanfaatkan sumber-sumber ekonomi yang diamanatkan Tuhan
kepadanya. Misalnya, dengan membiarkan lahan atau sebidang tanah
tidak diolah sebagaimana mestinya akan kehilangan hak atas sumbersumber
ekonomi.
2) Lama kepemilikan manusia atas sesuatu benda terbatas pada lamanya
manusia itu hidup di dunia ini. Jika seorang manusia meninggal dunia,
harta kekayaannya dibagikan kepada ahli warisnya menurut ketentuan
yang telah ditentukan Tuhan.
3) Sumber daya ekonomi yang menyangkut kepentingan umum atau yang
menjadi hajat hidup orang banyak harus menjadi milik umum atau
negara atau sekurang-kurangnya dikuasai negara untuk kepentingan
umum atau orang banyak.

b. Nilai Dasar Keseimbangan
Keseimbangan merupakan nilai dasar yang memengaruhi berbagai aspek
tingkah laku ekonomi seorang muslim. Asas keseimbangan ini, misalnya,
terwujud dalam kesederhanaan, hemat, dan menjauhi pemborosan. Nilai
dasar keseimbangan ini harus dijaga sebaik-baiknya bukan saja antara
kepentingan dunia dan kepentingan akhirat dalam ekonomi. Namun,
keseimbangan antara kepentingan perorangan dan kepentingan umum. Di
samping itu, harus juga dipelihara keseimbangan antara hak dan kewajiban.

c. Nilai Dasar Keadilan
Dalam Islam, keadilan adalah titik tolak sekaligus proses dan tujuan semua
tindakan manusia. Dalam hubungan ini perlu dikemukakan sebagai berikut.
1) Keadilan itu harus diterapkan pada semua bidang kehidupan ekonomi.
Dalam proses produksi dan konsumsi, misalnya, keadilan harus menjadi
alat pengatur efisiensi dan pemberantasan keborosan.
2) Keadilan juga berarti kebijaksanaan mengalokasikan sejumlah hasil kegiatan
ekonomi tertentu bagi orang yang tidak mampu memasuki pasar. Misalnya,
melalui zakat, infak, dan sedekah (pemberian yang ikhlas yang dilakukan
oleh seseorang kepada orang lain, terutama kepada orang-orang miskin setiap
kesempatan terbuka yang tidak ditentukan baik jenis, jumlah, maupun
waktunya).

Adapun nilai-nilai instrumental dalam sistem ekonomi syariah, yaitu sebagai
berikut:

a. Zakat
Zakat adalah salah satu rukun Islam yang merupakan kewajiban
agama yang dibebankan atas harta kekayaan seseorang menurut aturan
tertentu. Zakat merupakan sarana komunikasi utama antara manusia
dan manusia lain dalam masyarakat.

b. Kerja Sama Ekonomi
Kerja sama merupakan watak masyarakat ekonomi menurut ajaran Islam.
Kerja sama tersebut harus tercermin dalam segala tingkat kegiatan ekonomi,
produksi, distribusi, baik barang maupun jasa. Salah satu bentuk kerja sama
yang sesuai dengan ajaran Islam adalah girad, yaitu kerja sama antara pemilik
modal atau uang dengan pengusaha yang memiliki keahlian, keterampilan
atau tenaga dalam melaksanakan unit-unit ekonomi atau usaha.
Ajaran kerja sama dalam ajaran ekonomi syariah bertujuan:
1) menciptakan kerja sama produktif dalam kehidupan bermasyarakat;
2) meningkatkan kesejahteraan dan mencegah kemiskinan masyarakat;
3) mencegah penindasan ekonomi (distribusi kekayaan) yang tidak merata;
4) melindungi kepentingan golongan ekonomi lemah.

c. Peranan Negara
Peranan negara umumnya pemerintah pada khususnya sangat menentukan
dalam pelaksanaan nilai-nilai sistem ekonomi syariah. Peranan itu diperlukan
dalam aspek hukum, perencanaan, dan pengawasan alokasi atau distribusi.

Tidak ada komentar

Posting Komentar

tulis komentar mu di sini