Kegiatan ekonomi yang dilakukan
oleh manusia, pada dasarnya
merupakan proses pertukaran sumber
daya yang dimiliki rumah tangga
konsumen (RTK) dengan rumah tangga
perusahaan (RTP), dan rumah
tangga pemerintah/government (RTG). Kegiatan ekonomi yang begitu
banyak dan kompleks dapat dipahami
dengan lebih mudah melalui suatu
model ekonomi. Keterkaitan antara
pelaku-pelaku ekonomi tersebut
dapat digambarkan dalam siklus
aliran arus uang dan arus barang atau circular flow diagram sebagai
berikut.
1.
Sektor RTK membeli barang dan jasa dari sektor RTP di pasar barang
(product
market) dan sebagai balas jasanya, sektor RTP menerima
uang.
Dalam arus ini, sektor RTK berperan sebagai pembeli barang
dan
jasa, sedangkan sektor RTP berperan sebagai penjual. RTP
menetapkan
harga produk berdasarkan biaya tenaga kerja dan
keahlian.
Harga di pasar barang ditentukan oleh permintaan RTK
dan
penawaran RTP. Transaksi barang dan jasa terjadi di pasar barang
(product
market).
2.
Pendapatan RTK yang dibelanjakan untuk barang dan jasa,
diperoleh
dari penjualan faktor produksi yang dimilikinya. Sektor
RTK
menawarkan faktor produksi yang dimilikinya kepada sektor
RTP.
Sebagai balas jasanya, sektor RTK menerima uang sebagai
penghasilan
RTK. Dalam arus ini, sektor RTK berperan sebagai
penjual
faktor produksi, sedangkan sektor RTP berperan sebagai
pembeli.
Harga di pasar faktor produksi ini ditentukan oleh
penawaran
RTK dan permintaan RTP. Transaksi ini terjadi di pasar
faktor
produksi.
3.
Pemerintah (RTG) menggunakan pendapatan dari pajak untuk membeli
barang
dan jasa dari pasar faktor produksi, pasar barang, dan RTP.
Barang
dan jasa tersebut digunakan untuk memberikan pelayanan
kepada
masyarakat.
Beberapa ahli ekonomi berpendapat bahwa
perekonomian pasar (market
economy), yaitu perekonomian yang
berdasarkan pada mekanisme pasar
yang dapat bekerja dengan efisien. Adapun
beberapa ahli ekonomi
lainnya berpendapat bahwa perekonomian pasar
akan mencapai hasil
yang memuaskan jika pemerintah ikut campur
tangan dalam kehidupan
perekonomian. Salah satu bentuk campur tangan
pemerintah adalah
dengan mengenakan pajak kepada masyarakat yang
kemudian digunakan
untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Di samping sebagai pelaku ekonomi, pemerintah
juga berfungsi
sebagai pengatur dan pengawas kegiatan ekonomi
rumah tangga
perusahaan swasta dan koperasi. Tujuannya
adalah agar pelaku ekonomi
tersebut melakukan kegiatan ekonominya sesuai
dengan peraturan yang
ada
dan tidak merugikan masyarakat.
Tidak ada komentar
Posting Komentar
tulis komentar mu di sini