Belum lama ini, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian
Keuangan mengatakan bahwa mereka akan membantu petugas pajak mengidentifikasi
orang-orang kaya yang belum pernah membayar pajak atau menyetor pajak secara
tidak benar.
Dengan menggunakan aplikasi bersistem geo-tagging, mereka akan
memetakan titik-titik lokasi yang memiliki potensi penerimaan pajak. Lalu,
seperti apa sistem geo-tagging ini?
Seperti dikutip GSM Arena, geo-tagging merupakan sebuah sistem
yang dapat metadata dengan informasi geografis (kordinat) ke sebuah dokumen
seperti foto pada smartphone yang memiliki GPS. Kordinat tersebut akan
diasosiasikan dengan lokasi geografis yang diambil pada saat itu.
Sebetulnya, sudah ada beberapa aplikasi geo-tagging yang muncul
di toko aplikasi Apps Store dan Google Play Store. Namun demikian, Ditjen Pajak
justru akan menggarap aplikasi geo-tagging khusus yang bisa mengambil foto dan
koordinat sebuah tempat usaha, entah itu restoran atau bengkel yang ramai.
Lalu, data tersebut dicocokkan dengan data NPWP.
Nah, jika pemilik usaha belum memiliki NPWP, pemeriksa pajak
bisa mendatangi dan menyurati pemilik. Jika masih berulah, maka mereka bisa
dikenakan sanksi penjara.
Semua pegawai pajak bahkan bisa menjadi agen pajak dalam
memanfaatkan sistem geo-tagging ini. Contohnya, pegawai pajak di KKP di Jakarta
sedang berada di Medan.
Ia baru saja melihat ada restoran yang ramai. Di situ, ia bisa
ambil foto dan melakukan tagging koordinat tempat usaha tersebut untuk
memastikan apakah usaha itu sudah memiliki NPWP atau belum.
Banyak aplikasi geo-tagging yang bertengger di toko aplikasi.
Bahkan, beberapa di antaranya begitu populer digunakan pengguna. Seperti
GeoTag, GeoTag Photos, Geotagging dan masih banyak lagi.
Tujuannya adalah agar pengguna benar-benar memasukkan lokasi
secara akurat dengan bantuan aplikasi tersebut.
Tidak ada komentar
Posting Komentar
tulis komentar mu di sini