Kuburan menjadi tempat pembaringan terakhir bagi manusia yang
meninggal dunia. Di sana, jenazah akan memasuki fase alam barzah dan menunggu
hari kiamat tiba. Tidak ada yang tahu, bagaimana kondisi mayit saat berada di sana.
Pada waktu tertentu, biasanya keluarga akan mengunjungi kuburan untuk berziarah. Hal ini dilakukan untuk mengirimkan doa atau sekedar membersihkan kuburannya saja. Namun dalam pelaksanaan aktivitas itu manusia sering kali melakukan hal yang salah.
Pada waktu tertentu, biasanya keluarga akan mengunjungi kuburan untuk berziarah. Hal ini dilakukan untuk mengirimkan doa atau sekedar membersihkan kuburannya saja. Namun dalam pelaksanaan aktivitas itu manusia sering kali melakukan hal yang salah.
Salah satunya adalah menduduki atau melangkahi kuburan yang bukan
milik keluarganya. Ternyata hal ini sangat dilarang oleh Rasulullah. Bahkan
Rasul mengatakan jika bara api yang membakar kulit masih lebih baik dibanding
menduduki kuburan. Ingin tahu lengkapnya?
Makhluk yang bernyawa pasti akan mengalami kematian. Tidak butuh waktu lama, jasad tanpa nyawa ini harus dimakamkan di pembaringan terakhir mereka di kuburan. Tidak ada lagi teman di sana. Sahabat sejati pergi, bahkan keluarga pun tidak mau menemani. Bila waktu telah memanggil, maka teman sejati tinggal lah amal.
Berdasarkan pendapat Mayoritas Ulama, penampakan surga dan nereka itu terjadi di barzakh, dan itu merupakan dalil penetapan adanya siksa kubur. Bagi mereka yang beriman dan bertakwa selama hidup, maka akan merasakan nikmat kubur. Namun jika sebaliknya yang dilakukan, maka mereka merasakan kubur layaknya di neraka.
Beruntung jika yang dirasakan oleh mayit ini adalah nikmat kubur. Namun begitu siksanya bagi mereka yang mendapatkan azab. Mereka merasakannya siang dalam malam. Seperti yang dijelaskan Allah dalam Alquran. Bagaimana laknatullah, Firaun disiksa oleh Allah pagi dan petang.
“Maka Allah memeliharanya dari kejahatan tipu daya mereka, dan Fir’aun beserta kaumnya dikepung oleh adzab yang amat buruk. Kepada mereka ditampakkan neraka pada pagi dan petang, dan pada hari terjadinya kiamat, (dikatakan kepada malaikat), ‘Masukkanlah Fir’aun dan kaumnya ke dalam azab yang sangat keras.’” (QS. Al-Mu’min [40]: 45-46).
Hal inilah yang mungkin juga dialami oleh saudara kita sesama muslim yang telah meninggal. Lalu kita dengan mudahnya ketika datang ke kuburan mendudukinya atau bahkan melangkahinya. Rasulullah SAW bersabda yang artinya:
“Janganlah kalian duduk di atas kuburan dan jangan shalat menghadap kepadanya,” (Diriwayatkan Muslim).
Rasulullah juga bersabda, “Seandainya salah seorang dari kalian duduk di atas bara api kemudian bara api tersebut membakar pakaiannya dan mengenai kulitnya, itu lebih baik baginya daripada duduk di atas kuburan,” (Diriwayatkan Muslim).
Berdasarkan hadist di atas, mayoritas ulama menyatakan bahwa hukum duduk di atas kuburan adalah makruh. Tindakan ini dianggap sebagai sikap tidak hormat kepada si mayit. Sementara itu Imam Abu Zakariya Muhyiddin Yahya Ibnu Syaraf Al-Nawawi menegaskan bahwa tidak hanya duduk diatas kuburan muslim yang dihukumi makruh begitu juga menginjaknya kecuali karena adanya kebutuhan yang mendesak (hajat).
Misalnya karena tidak bisa sampai pada kuburan yang dimaksud pada saat melaksanakan ziarah kubur kecuali dengan melewati dan menginjak kuburan lain, maka hukumnya adalah boleh (tidak makruh) demikian juga duduk diatas kuburan yang diprediksi mayat yang ada didalam kuburan tersebut telah hancur dan tidak tersisa lagi, maka hukum duduk diatas kuburan yang semacam itu adalah boleh (tidak makruh).
Imam Nawawi juga menyatakan bahwa bermalam dikuburan adalah makruh karena hal itu (bermalam dikuburan) dapat menyebabkan kegalauan. Imam Syihabuddin Ahmad Ibnu Ahmad Ibnu Salamah Al-Qulyubi juga menambahkan bahwa hukum buang air besar dan buang air kecil diatas kuburan orang muslim adalah haram.
Saudara seiman, kita tidak pernah tahu apa yang sedang terjadi didalam kuburan mayit yang kita duduki atau injak itu. Kita hanya tahu, bahwa kuburan layaknya rumah, menjadi peristirahatan jenazah yang sudah wafat. Wallahu a’lam bis shawab.***
Makhluk yang bernyawa pasti akan mengalami kematian. Tidak butuh waktu lama, jasad tanpa nyawa ini harus dimakamkan di pembaringan terakhir mereka di kuburan. Tidak ada lagi teman di sana. Sahabat sejati pergi, bahkan keluarga pun tidak mau menemani. Bila waktu telah memanggil, maka teman sejati tinggal lah amal.
Berdasarkan pendapat Mayoritas Ulama, penampakan surga dan nereka itu terjadi di barzakh, dan itu merupakan dalil penetapan adanya siksa kubur. Bagi mereka yang beriman dan bertakwa selama hidup, maka akan merasakan nikmat kubur. Namun jika sebaliknya yang dilakukan, maka mereka merasakan kubur layaknya di neraka.
Beruntung jika yang dirasakan oleh mayit ini adalah nikmat kubur. Namun begitu siksanya bagi mereka yang mendapatkan azab. Mereka merasakannya siang dalam malam. Seperti yang dijelaskan Allah dalam Alquran. Bagaimana laknatullah, Firaun disiksa oleh Allah pagi dan petang.
“Maka Allah memeliharanya dari kejahatan tipu daya mereka, dan Fir’aun beserta kaumnya dikepung oleh adzab yang amat buruk. Kepada mereka ditampakkan neraka pada pagi dan petang, dan pada hari terjadinya kiamat, (dikatakan kepada malaikat), ‘Masukkanlah Fir’aun dan kaumnya ke dalam azab yang sangat keras.’” (QS. Al-Mu’min [40]: 45-46).
Hal inilah yang mungkin juga dialami oleh saudara kita sesama muslim yang telah meninggal. Lalu kita dengan mudahnya ketika datang ke kuburan mendudukinya atau bahkan melangkahinya. Rasulullah SAW bersabda yang artinya:
“Janganlah kalian duduk di atas kuburan dan jangan shalat menghadap kepadanya,” (Diriwayatkan Muslim).
Rasulullah juga bersabda, “Seandainya salah seorang dari kalian duduk di atas bara api kemudian bara api tersebut membakar pakaiannya dan mengenai kulitnya, itu lebih baik baginya daripada duduk di atas kuburan,” (Diriwayatkan Muslim).
Berdasarkan hadist di atas, mayoritas ulama menyatakan bahwa hukum duduk di atas kuburan adalah makruh. Tindakan ini dianggap sebagai sikap tidak hormat kepada si mayit. Sementara itu Imam Abu Zakariya Muhyiddin Yahya Ibnu Syaraf Al-Nawawi menegaskan bahwa tidak hanya duduk diatas kuburan muslim yang dihukumi makruh begitu juga menginjaknya kecuali karena adanya kebutuhan yang mendesak (hajat).
Misalnya karena tidak bisa sampai pada kuburan yang dimaksud pada saat melaksanakan ziarah kubur kecuali dengan melewati dan menginjak kuburan lain, maka hukumnya adalah boleh (tidak makruh) demikian juga duduk diatas kuburan yang diprediksi mayat yang ada didalam kuburan tersebut telah hancur dan tidak tersisa lagi, maka hukum duduk diatas kuburan yang semacam itu adalah boleh (tidak makruh).
Imam Nawawi juga menyatakan bahwa bermalam dikuburan adalah makruh karena hal itu (bermalam dikuburan) dapat menyebabkan kegalauan. Imam Syihabuddin Ahmad Ibnu Ahmad Ibnu Salamah Al-Qulyubi juga menambahkan bahwa hukum buang air besar dan buang air kecil diatas kuburan orang muslim adalah haram.
Saudara seiman, kita tidak pernah tahu apa yang sedang terjadi didalam kuburan mayit yang kita duduki atau injak itu. Kita hanya tahu, bahwa kuburan layaknya rumah, menjadi peristirahatan jenazah yang sudah wafat. Wallahu a’lam bis shawab.***
Tidak ada komentar
Posting Komentar
tulis komentar mu di sini