Ketika manusia meninggal dunia, maka hubungannya dengan dunia yang
fana terputus sudah. Ruh akan terlepas dari jasad, kemudian menunggu kiamat
tiba saat di alam Barzah. Saat di dalam kubur, tidak ada yang tahu apa yang
terjadi pada tubuh jenazah.
Namun satu yang pasti, daging akan sedikit demi sedikit meninggalkan menghilang, hingga akhirnya tidak ada lagi yang tersisa kecuali tulang belulang. Tidak ada lagi sanak saudara yang menemani, hanya amal selama di dunia yang menjadi teman sejati.
Namun satu yang pasti, daging akan sedikit demi sedikit meninggalkan menghilang, hingga akhirnya tidak ada lagi yang tersisa kecuali tulang belulang. Tidak ada lagi sanak saudara yang menemani, hanya amal selama di dunia yang menjadi teman sejati.
Dibalik banyaknya misteri alam kubur, satu hal ini menjadi
perdebatan. Sebagian kalangan mengatakan, mayit bisa mendengar apa yang
diucapkan orang yang masih hidup. Namun, mereka tidak lagi kuasa menjawab
karena perbedaan alam. Benarkah?
Bahasan tentang apakah mayit bisa mendengar, akan membuat kita bekutat pada hadist Nabi Muhammad SAW. Hadist tersebut berbunyi sebagai berikut:
“Tidaklah seorang muslim yang melewati kuburan saudaranya (sesama muslim) yang dulu dia kenal (ketika dia masih hidup) di dunia, kemudian dia mengucapkan salam atasnya, kecuali Allah SWT akan mengembalikan ruhnya sehingga dia bisa membalas salam tersebut atasnya”. (HR.Abu Dawud)
Hadist ini diriwayatkan Abu Dawud dalam kitab al-Manasik pada pembahasan tentang bab ziyaratul qubur. Hadits di atas disebutkan oleh Abu Umar Ibnu Abdil Barr dalam kitab al-Istidzkar secara mu’allaq yang sanadnya berakhir pada Ibnu Abbas secara marfu’. Beliau menghukumi hadits di atas sebagai hadits yang shahih. Hal tersebut kemudian diikuti oleh sebagian ulama yang juga menshahihkannya. Namun Ibnul Jauzi dalam kitab al-Ilal al-Mutanahiyah menghukumi hadits di atas sebagai hadits yang tidak shahih.
Adapula hadist Nabi yang diriwayatkan oleh Dari Anas bin Malik yang artinya:
“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Salam meninggalkan jenazah perang Badar tiga kali. Setelah itu beliau mendatangi mereka, beliau berdiri dan memanggil-manggil mereka. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Hai Abu Jahal bin Hisyam, hai Umayyah bin Khalaf, hai Utbah bin Rabi’ah, hai Syaibah bin Rabi’ah, bukankah kalian telah menemukan kebenaran janji Rabb kalian, sesungguhnya aku telah menemukan kebenaran janji Rabbku yang dijanjikan padaku.” Umar mendengar ucapan nabi Shallallahu ‘alaihi wa Salam, lantas ia berkata, “Wahai Rasulullah, bagaimana mereka bisa mendengar dan bagaimana mereka bisa menjawab. Lihatlah mereka telah menjadi bangkai. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,”Demi Dzat yang jiwaku berada ditanganNya, kalian tidak lebih mendengar ucapanku melebihi mereka, hanya saja mereka tidak bisa menjawab.” (HR. Muslim no. 2874)
Sementara itu ulama juga berbeda pendapat akan hal itu. Pendapat pertama mengatakan jika orang yang sudah meninggal tidak bisa lagi mendengar. Syaikh ‘Abdul Karim bin ‘Abdillah Al Khudair memberikan jawaban ketika ditanya apakah mayit dapat mendengar atau tidak. Ia membenarkan jika ada dalil yang mengatakan bahwa mayit bisa mendengar suara sendal. Namun banyak juga dalil yang mengatakan jika mereka tidak dapat lagi mendengar. Hal ini tertulis dalam Firman Allah SWT
“Sesungguhnya kamu tidak dapat menjadikan orang-orang yang mati mendengar” (QS. An Naml: 80)
“Sesungguhnya kamu tidak akan sanggup menjadikan orang-orang yang mati itu dapat mendengar” (QS. Ar Ruum: 52)
“Dan orang-orang yang kamu seru (sembah) selain Allah tiada mempunyai apa-apa walaupun setipis kulit ari. Jika kamu menyeru mereka, mereka tiada mendengar seruanmu, dan kalau mereka mendengar, mereka tidak dapat memperkenankan permintaanmu. Dan di hari kiamat mereka akan mengingkari kemusyirikanmu dan tidak ada yang dapat memberi keterangan kepadamu seperti yang diberikan oleh yang Maha Mengetahui”. (QS.Fathir : 13-14)
Wallahu A’lam Bish Showab
Bahasan tentang apakah mayit bisa mendengar, akan membuat kita bekutat pada hadist Nabi Muhammad SAW. Hadist tersebut berbunyi sebagai berikut:
“Tidaklah seorang muslim yang melewati kuburan saudaranya (sesama muslim) yang dulu dia kenal (ketika dia masih hidup) di dunia, kemudian dia mengucapkan salam atasnya, kecuali Allah SWT akan mengembalikan ruhnya sehingga dia bisa membalas salam tersebut atasnya”. (HR.Abu Dawud)
Hadist ini diriwayatkan Abu Dawud dalam kitab al-Manasik pada pembahasan tentang bab ziyaratul qubur. Hadits di atas disebutkan oleh Abu Umar Ibnu Abdil Barr dalam kitab al-Istidzkar secara mu’allaq yang sanadnya berakhir pada Ibnu Abbas secara marfu’. Beliau menghukumi hadits di atas sebagai hadits yang shahih. Hal tersebut kemudian diikuti oleh sebagian ulama yang juga menshahihkannya. Namun Ibnul Jauzi dalam kitab al-Ilal al-Mutanahiyah menghukumi hadits di atas sebagai hadits yang tidak shahih.
Adapula hadist Nabi yang diriwayatkan oleh Dari Anas bin Malik yang artinya:
“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Salam meninggalkan jenazah perang Badar tiga kali. Setelah itu beliau mendatangi mereka, beliau berdiri dan memanggil-manggil mereka. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Hai Abu Jahal bin Hisyam, hai Umayyah bin Khalaf, hai Utbah bin Rabi’ah, hai Syaibah bin Rabi’ah, bukankah kalian telah menemukan kebenaran janji Rabb kalian, sesungguhnya aku telah menemukan kebenaran janji Rabbku yang dijanjikan padaku.” Umar mendengar ucapan nabi Shallallahu ‘alaihi wa Salam, lantas ia berkata, “Wahai Rasulullah, bagaimana mereka bisa mendengar dan bagaimana mereka bisa menjawab. Lihatlah mereka telah menjadi bangkai. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,”Demi Dzat yang jiwaku berada ditanganNya, kalian tidak lebih mendengar ucapanku melebihi mereka, hanya saja mereka tidak bisa menjawab.” (HR. Muslim no. 2874)
Sementara itu ulama juga berbeda pendapat akan hal itu. Pendapat pertama mengatakan jika orang yang sudah meninggal tidak bisa lagi mendengar. Syaikh ‘Abdul Karim bin ‘Abdillah Al Khudair memberikan jawaban ketika ditanya apakah mayit dapat mendengar atau tidak. Ia membenarkan jika ada dalil yang mengatakan bahwa mayit bisa mendengar suara sendal. Namun banyak juga dalil yang mengatakan jika mereka tidak dapat lagi mendengar. Hal ini tertulis dalam Firman Allah SWT
“Sesungguhnya kamu tidak dapat menjadikan orang-orang yang mati mendengar” (QS. An Naml: 80)
“Sesungguhnya kamu tidak akan sanggup menjadikan orang-orang yang mati itu dapat mendengar” (QS. Ar Ruum: 52)
“Dan orang-orang yang kamu seru (sembah) selain Allah tiada mempunyai apa-apa walaupun setipis kulit ari. Jika kamu menyeru mereka, mereka tiada mendengar seruanmu, dan kalau mereka mendengar, mereka tidak dapat memperkenankan permintaanmu. Dan di hari kiamat mereka akan mengingkari kemusyirikanmu dan tidak ada yang dapat memberi keterangan kepadamu seperti yang diberikan oleh yang Maha Mengetahui”. (QS.Fathir : 13-14)
Wallahu A’lam Bish Showab
Tidak ada komentar
Posting Komentar
tulis komentar mu di sini