Assalamu alaikum wr. wb.
Ustadz Sarwat rahimakumullah, pada saat ini kita melihat banyak sekali pembajakan program komputer, di mana Indonesia adalah negara pembajak software nomor 3 di dunia.
Pertanyaan saya:
Ustadz Sarwat rahimakumullah, pada saat ini kita melihat banyak sekali pembajakan program komputer, di mana Indonesia adalah negara pembajak software nomor 3 di dunia.
Pertanyaan saya:
- Bagaimana hukumnya memakai software bajakan menurut kaca mata Islam, saya yakin hampir semua ma'had-ma'had Islam memakainya?
- Bagaimana hukumnya menjual software bajakan tersebut menurut hukum Islam, karena software-software tersebut telah dipakai oleh kaum kafirin sebagai hak monopoli dagang?
Atas jawaban ustadz, saya sampaikan jazakumullah katsiro.
Wassalamu alaikum wr. wb
Jawaban
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Secara umum, hak atas suatu karya ilmiyah, hak atas merek dagang dan logo dagang merupakan hak milik yang keabsahaannya dilindungi oleh syariat Islam. Dan merupakan kekayaan yang menghasilkan pemasukan bagi pemiliknya.
Dan khususunya di masa kini, hak ini merupakan `urf yang diakui sebagai jenis dari suatu kekayaan di mana pemiliknya berhak atas semua itu. Boleh diperjual-belikan dan merupakan komoditi. Llihat Qarar Majma` Al-Fiqh Al-Islami no.5 pada Muktamar kelima 10-15 Desember 1988 di Kuwait.
Namun khususnya dalam beberapa kasus tertentu, misalnya seseorang terpaksa menggunakan program khusus dan tidak atau belum ada pilihan lain karena harganya tidak terjangkau sementara manfaatnya sangat vital dan menjadi hajat hidup orang banyak, maka banyak ulama yang memberikan keringanan.
Namun bila seseorang membeli mesin pengcopy massal lalu `membajak` program tersebut secara massal di mana anda akan mendapatkan keuntungan, di situlah letak keharamannya secara mutlak.
Hukum Islam sendiri pada hari ini mengakui ada hak cipta sebagai hak milik atau kekayan yang harus dijaga dan dilindungi. Dan membajak atau menjiplak hasil karya orang lain termasuk bagian dari pencurian atau tindakan yang merugikan hak orang lain.
Hukum Islam memungkinkan dijatuhkannya vonis bersalah atas orang yang melakukan hal itu dan menjatuhinya dengan hukuman yang berlaku di suatu sistem hukum.
Namun memang patut disayangkan bahwa sebagian umat Islam masih belum terlalu sadar benar masalah hak cipta ini, sehingga justru di negeri yang paling banyak jumlah muslimnya ini, kasus-kasus pembajakan hak cipta sangat tinggi angkanya. Barangkali karena masalah hak cipta ini memang masih dianggap terlalu baru dan kurang banyak dibahas pada kitab-kitab fiqih masa lampau.
Mengembangkan Produk Sendiri
Satu hal yang patut dicatat dari dominasi Microsoft adalah masih engganya banyak pihak untuk bekerja ekstra keras. Kalau ternyata menggunakan produk perusahaan itu terlalu memberatkan, bukan berarti kita boleh membajaknya.
Mengapa kita semua tidak berpikir alternatif yang lain, misalnya menggalakkan software open source. Selama ini yang gencar meneriakkan open souce hanya terbatas pada kelompok kecil saja, bahkan hanya di kalangan programer tertentu.
Rasanya belum ada satu pun ormas, orsospol, jamaah, komunitas bahkan yayasan serta berbagai macam organisasi milik umat Islam yang serius memikirkan hal ini. Jangan-jangan semua komputer di kantor-kantor lembaga ke-Islaman itu pun masih bajakan, alias curian.
Seharusnya sudah waktunya untuk lebih serius memberikan perhatian di bidang ini, ketimbang setiap hari hanya meributkan hal-hal yang terlalu besar.
Para ulama, dosen, aktifis, ustadz, guru ngaji, kiyai, tokoh masyarakat serta mahasiswa mestinya ikut memikirkan solusi untuk mengembangkan dan mengenalkan open source ini. Agar umat Islam tidak mejadi donatur tetap perusahaan asing karena membeli software secara legal, atau menjadi donatur buat para pembajak karena membeli software bajakan. Tetapi menggunakan software hasil buatan sendiri yang kalau mau ditindak-lanjuti secara serius, pasti tidak akan kalah kualitas dan kenyamanannya dengan produk perusahaan asing itu.
Semoga suatu hari mimpi itu bisa jadi kenyataan.
Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc.
Sumber: rumah fiqih
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Secara umum, hak atas suatu karya ilmiyah, hak atas merek dagang dan logo dagang merupakan hak milik yang keabsahaannya dilindungi oleh syariat Islam. Dan merupakan kekayaan yang menghasilkan pemasukan bagi pemiliknya.
Dan khususunya di masa kini, hak ini merupakan `urf yang diakui sebagai jenis dari suatu kekayaan di mana pemiliknya berhak atas semua itu. Boleh diperjual-belikan dan merupakan komoditi. Llihat Qarar Majma` Al-Fiqh Al-Islami no.5 pada Muktamar kelima 10-15 Desember 1988 di Kuwait.
Namun khususnya dalam beberapa kasus tertentu, misalnya seseorang terpaksa menggunakan program khusus dan tidak atau belum ada pilihan lain karena harganya tidak terjangkau sementara manfaatnya sangat vital dan menjadi hajat hidup orang banyak, maka banyak ulama yang memberikan keringanan.
Namun bila seseorang membeli mesin pengcopy massal lalu `membajak` program tersebut secara massal di mana anda akan mendapatkan keuntungan, di situlah letak keharamannya secara mutlak.
Hukum Islam sendiri pada hari ini mengakui ada hak cipta sebagai hak milik atau kekayan yang harus dijaga dan dilindungi. Dan membajak atau menjiplak hasil karya orang lain termasuk bagian dari pencurian atau tindakan yang merugikan hak orang lain.
Hukum Islam memungkinkan dijatuhkannya vonis bersalah atas orang yang melakukan hal itu dan menjatuhinya dengan hukuman yang berlaku di suatu sistem hukum.
Namun memang patut disayangkan bahwa sebagian umat Islam masih belum terlalu sadar benar masalah hak cipta ini, sehingga justru di negeri yang paling banyak jumlah muslimnya ini, kasus-kasus pembajakan hak cipta sangat tinggi angkanya. Barangkali karena masalah hak cipta ini memang masih dianggap terlalu baru dan kurang banyak dibahas pada kitab-kitab fiqih masa lampau.
Mengembangkan Produk Sendiri
Satu hal yang patut dicatat dari dominasi Microsoft adalah masih engganya banyak pihak untuk bekerja ekstra keras. Kalau ternyata menggunakan produk perusahaan itu terlalu memberatkan, bukan berarti kita boleh membajaknya.
Mengapa kita semua tidak berpikir alternatif yang lain, misalnya menggalakkan software open source. Selama ini yang gencar meneriakkan open souce hanya terbatas pada kelompok kecil saja, bahkan hanya di kalangan programer tertentu.
Rasanya belum ada satu pun ormas, orsospol, jamaah, komunitas bahkan yayasan serta berbagai macam organisasi milik umat Islam yang serius memikirkan hal ini. Jangan-jangan semua komputer di kantor-kantor lembaga ke-Islaman itu pun masih bajakan, alias curian.
Seharusnya sudah waktunya untuk lebih serius memberikan perhatian di bidang ini, ketimbang setiap hari hanya meributkan hal-hal yang terlalu besar.
Para ulama, dosen, aktifis, ustadz, guru ngaji, kiyai, tokoh masyarakat serta mahasiswa mestinya ikut memikirkan solusi untuk mengembangkan dan mengenalkan open source ini. Agar umat Islam tidak mejadi donatur tetap perusahaan asing karena membeli software secara legal, atau menjadi donatur buat para pembajak karena membeli software bajakan. Tetapi menggunakan software hasil buatan sendiri yang kalau mau ditindak-lanjuti secara serius, pasti tidak akan kalah kualitas dan kenyamanannya dengan produk perusahaan asing itu.
Semoga suatu hari mimpi itu bisa jadi kenyataan.
Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc.
Sumber: rumah fiqih
Tidak ada komentar
Posting Komentar
tulis komentar mu di sini